Thursday 11 February 2010

Tugas PKn


 


 

Kedaulatan Rakyat dalam

Sistem Pemerintahan Indonesia


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Kelompok 6:

M. Ridwan Dzikrurrokhim (8 SBI 3/10)

Rikko Sajjad Nuir (8 SBI 3/15)

Sofi Nabila (8 SBI 3/18)


 


 


 

MAKNA DAN KEDAULATAN DI INDONESIA

  • Kedaulatan berasal dari bahasa Arab daulah (kekuasaan). Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan ada 2 macam:
  1. Kedaulatan ke dalam, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan sendiri.
  2. Kedaulatan ke luar, yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengadakan hubungan kerjasama antar negara yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa dan negara
  • Kedaulatan memiliki sifat-sifat pokok sebagai berikut:
  • Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Bulat, artinya tidak dapat dibagi-bagi karena kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara
  • Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara berdiri
  • Tidak terbatas, artinya kedaulatan tidak dibatasi oleh siapa pun
  • Ada lima teori kedaulatan yaitu:
    • Kedaulatan Tuhan

    Teori kedaulatan Tuhan (Gods souvereiniteit) meyatakan atau menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Teori ini meyakini bahwa lahirnya suatu negara hanya dapat terjadi atas kehendak Tuhan. Tokoh pemikirnya yaitu Agustinus, Thomas Aquino, Hegel, dan Frederick Jullius Stahl. Berkembang pada abad 5-15 M. Contoh: Kerajaan hindu di Jawa, Mesir Kuno, Belanda, Jepang, Ethiopia.

    • Kedaulatan Negara

    Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Hukum dibuat untuk kepentingan negara dan negara kebal terhadap hukum. Contoh: Musolini, Hitler, Louis IV, Stalin. Berkembang dari abad 15-19 M. Tokoh: George Jellinek, Paul Laband, Hegel.

    • Kedaulatan Raja

    Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ada di tangan raja dan raja dianggap sebagai keturunan dewa. Contoh: Louis XVI. Tokoh: Jean Bodin, Thomas Hobbes, Hegel, Paul Laband. Peletak dasar teori ini adalah Nicolo Machiavelli (dengan 'l Principe)

    • Kedaulatan Rakyat

    Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan "kontrak sosial", suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara. Contoh: Indonesia dan hampir semua negara dunia. Tokoh: John Locke, J.J. Rousseau, Montesquieu. Berkembang dari abad ke 17 hingga sekarang.

  • Dalam trias Politika, dijelaskan bahwa kekuasaan pemerintah negara dipisahkan menjadi 3 lembaga:
  1. Lembaga Legislatif
  2. Lembaga Eksekutif
  3. Lembaga Yudikatif
  • Adapun ciri-ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat adalah sebagai berikut.

        1.    Adanya pemilu

        2.    Adanya lembaga perwakilan rakyat

        3.    Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat

        4.    Adanya susunan kekuasaan badan atau majelis

        5.    Adanya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan

    Dalam kedaulatan rakyat terdapat kontrak social/perjanjian masyarakat. Perjanjian masyarakat adalah perjanjian/kesepakatan bersama yang menunjuk pihak tertentu untuk menjadi penguasa suatu wilayah sehingga keadaan alamiah (keadaan sebelum ada negara) berakhir. Menurut John Locke perjanjian masyarakat mempunyai 2 fungsi:

  1. Pactum Unionis è individu yang satu dengan lainnya membentuk masyarakat politik/negara.
  2. Pactum Subjectionis è kesepakatan berdasar suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat.

Dengan demikian, John Locke telah menghasilkan negara yang didalam kekuasaannya dibatasi oleh hak-hak kodrati yang tidak dapat dilepas. Ajaran John Locke menghasilkan negara konstitusi. John Locke juga disebut "Bapak Hak Asasi Manusia"

Sedangkan Jean Jaques Rousseau hanya mengenal perjanjian masyarakat sebenarnya, yaitu Pactum Unionis, bukan Pactum Subjectionis. J.J. Rousseau menjadi peletak dasar negara demikratis, yaitu rakyat berdaulat dan penguasa Negara hanya merupakan wakil-eakil rakyat.

  • Indonesia menganut sistem kedaulatan rakyat. Dasar hukum yang melandasinya adalah sebagai berikut.
  1. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: ".....susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat....."
  2. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar"
  3. Sila ke-4 Pancasila: "Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan"
  • Selain menganut system kedaulatan rakyat, Indonesia juga menganut system kedaulatan hukum. Berikut adalah dasar hukum yang melandasinya.

    Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"

  • Dari masa ke masa, pelaksanaan kedaulatan di Indonesia berubah. Berikut adalah pelaksanaan kedaulatan di Indonesia berdasarkan waktu.
    • Periode 1945-1959 è Sistem kedaulatan rakyat lebih mementingkan individu dan golongan karena parlemen dan partai lebih menonjol sehingga sistemnya cenderung liberal.
    • Periode 1959-1965 è Masa terjadinya demokrasi terpimpin sehingga menjadi pemusatan kedaulatan pada presiden.
    • Periode 1966-1998 (Orde Baru) è Kedaulatan rakyat sangat lemah karena lembaga perwakilan rakyat seolah-olah hanya mengikuti kehendak eksekutif.
    • Periode 1998-sekarang (Reformasi) è Pelaksanaan kedaulatan lebih terbuka dan demokratis. Pemerintah lebih terbuka dan transparan.

PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT

1. Rakyat

  • Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan itu
  • Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar"
  • Keterlibatan rakyat sebagai pelaksana kedaulatan:
  1. Memilih anggota MPR melalui pemilu (pasal 2 ayat (1) UUD 1945)

    "Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat

    dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan

    diatur lebih lanjut dengan undang-undang."

  2. Memilih anggota DPR melalui pemilu (pasal 19 ayat (1) UUD 1945)

    "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum"

  3. Memilih anggota DPD (pasal 22 C ayat (1) UUD 1945)

    "Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan

    umum"

  4. Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu pasangan secara langsung (pasal 6 A ayat (1) UUD 1945)

    "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh

    rakyat"

2. Lembaga Eksekutif /Presiden

  • Menurut UUD 1945, calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Warga Negara Indonesia sejak kealhirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 (1) UUD 1945)
  2. Tidak pernah mengkhianati Negara (pasal 6 (1) UUD 1945)
  3. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden. (pasal 6 (1) UUD 1945)
  4. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1) UUD 1945)
  5. Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum(pasal 6 A (2) UUD 1945)
  • Dalam pasal 6 UU No. 23 tahun 2003, dinyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
  3. Tidak pernah mengkhianati negara
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden
  5. Bertempat tinggal dalam wilayah NKRI
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan keadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  11. Terdaftar sebagai pemilih
  12. Memiliki NPWP dan telah melaksanakan kewajiban selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
  13. Memiliki daftar riwayat hidup
  14. Belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua tahun masa jabatan dalam jabatan yang sama
  15. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  16. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  17. Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun
  18. Berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat
  19. Bukan bekas anggita organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI
  20. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  • Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut.
  1. Mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 2 UUD 1945)
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 ayat 2UUD 1945
  3. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
  4. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1UUD 1945)
  5. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945)
  6. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945)
  7. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945)
  10. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945)
  11. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat 2UUD 1945)
  12. Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 ayat 2 UUD 1945).

3. Lembaga Legislatif

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

  • MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih dari pemilu dan diatur dengan UU No.22 Tahun 2003 tentang susunan MPR,DPR, DPD, dan DPRD
  • Menurut UU No. 27 tahun 2009, alat kelengkapan MPR terdiri atas pimpinan, yang terdiri atas 1 orang ketua yang berasal dari anggota DPR, 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPR, dan 2 orang wakil ketua berasal dari anggota DPD.
  • Selain pimpinan, terdapat juga Panitia Ad Hoc yang terdiri atas terdiri atas pimpinan MPR dan paling sedikit 5% dari jumlah anggota dan paling banyak 10% dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan Kelompok Anggota MPR.
  • Menurut Pasal 11 UU No.22 Tahun 2003, tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut.
  1. Mengubah dan Menetapkan UUD
  2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
  3. Memutuskan usul DPR berdasar keputusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila tidak dapat melaksanakan kewajibannya
  5. Memilih Wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan selambat-lambatnya dalam 60 hari
  6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan
  7. Menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR
  • Menurut Pasal 12 UU No.22 Tahun 2003 hak-hak anggota MPR adalah sebagai berikut.
  1. Mengajukan usul perubahan Pasal-pasal UUD
  2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan Administratif
  • Menurut Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003 MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut.
  1. Mengamalkan Pancasila
  2. Melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan
  3. Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi/golongan
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • Anggota DPR dipilih melalui pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945)
  • Susunan keanggotaan DPR diatur melalui UU (Pasal 19 (2) UUD 1945)
  • UU yang mengatur tentang Pemilu anggota DPR adalah UU No.10 Tahun 2008
  • Jumlah Anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari partai dan pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No.10 Tahun 2008)
  • Menurut Pasal 27 UU No. 27 Tahun 2009, alat kelengkapan DPR yaitu berupa:
  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah
  3. Komisi
  4. Badan Legislasi
  5. Badan Anggaran
  6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
  7. Badan Kehormatan
  8. Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
  9. Badan Urusan Rumah Tangga
  10. Panitia khusus
  11. Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
  • Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2009, DPR menjalankan Fungsi sebagai berikut.
  1. Fungsi Legislasi: Pembentukan Undang-Undang bersama Presiden
  2. Fungsi Anggaran: Menolak atau menyetujui penetapan APBN yang diajukan presiden
  3. Fungsi Pengawasan:
    1. Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang
    2. Pengawasan pelaksanaan APBN
    3. Pengawasan kebijakan pemerintah sesuai jiwa UUD 1945
  • Berdasarkan Pasal 20 A ayat (2) dan (3) UUD 1945, DPR mempunyai hak sebagai berikut.
    • Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
    • Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    • Hak menyatakan pendapat
    • Hak mengajukan pertanyaan
    • Hak menyampaikan usul dan pendapat
    • Hak Imunitas

DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

  • DPD merupakan bagian dari MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap Provinsi (Pasal 2(1) dan Pasal 22C (1) UUD 1945) dan merupakan wakil Provinsi (Pasal 32 UU No. 22 tahun 2003)
  • Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan setiap sidang di ibukota negara RI( Pasal 33 (4) UU no.22 Tahun 2003)
  • Calon peserta pemilu DPD tidak disyarakatkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapat dukungan minimal di tempatnya
  • Sesuai dengan Pasal 41 UU No. 32 Tahun 2003, DPD mempunyai fungsi sebagai berikut.
  1. Pengajuan usul, ikut membahas dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  2. Pengawasan atas undang-undang tertentu
  • Sesuai dengan UU. No 32 Tahun 2003, DPD mempunyai tugas sebagai berikut.
  1. Mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat kedaerah, serta yang berkaitan dengan penimbangan pusat dan daerah, dan pengelolaan SDA (Pasal 42 ayat 1)
  2. Ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, Hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA (Pasal 43 ayat 1)
  3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas Rancangan UU APBN dan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama (Pasal 44 ayat 1)
  4. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi danpembentukan, daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR (Pasal 48 ayat 1)
  5. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK (Pasal 44 ayat 3)

4. Lembaga Yudikatif/Kehakiman

MA (Mahkamah Agung)

  • MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945)
  • MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara(Pasal 24 (2) UUD 1945)
  • MA mempunyai wewenang sebagai berikut.
  1. Memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir)
  2. Memerikas dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili
  3. Peninjauan kembali putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU
  5. Mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh UU

MK (Mahkamah Konstitusi)

  • Anggota MK terdiri dari 9 orang hakim konstitusi (diatur oleh Pasal 24C (3) UUD 1945) dengan 3 hakim diajukan MA, 3 hakim diajukan Presiden, dan 3 hakim diajukan DPR
  • MK mempunyai kewenangan sebagai berikut.
  1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU oleh UUD
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
  5. Memberikan keputusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran presiden dan wakilnya menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945)
  • Menurut Pasal 24 C ayat 5 UUD 1945 dan Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003, untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut.
  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan
  2. Tidak merangkap sebagai pejabat negara
  3. WNI
  4. Berpendidikan sarjana hukum
  5. Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
  6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun
  9. Membuat surat pernyataan kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi

KY (Komisi Yudisial)

  • KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR(Pasal 24 B (3) UUD 1945)
  • KY terdiri dari 7 anggota. syarat anggota KY adalah:
  1. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
  2. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • KY mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945)

5. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

  • KPU merupakan komisi yang bertanggungjawab akan pemilu di Indonesia
  • KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945)
  • KPU menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007)
  • menurut Pasal 4 UU No.22 Tahun 2007 susunan organisasi KPU adalah sebagai berikut
  • KPU Berkedudukan di Ibu kota Negara RI
  • KPU Provinsi Berkedudukan di Ibu kota Provinsi
  • KPU Kab/Kota Berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota
  • Menurut UU No. 12 tahun 2003 dan Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003, KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
  1. Merencanakan pemilu
  2. Menetapkan organisasi dan tatacara pemilu
  3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pemilu
  4. Menetapkan peserta pemilu
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD
  6. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanya, dan pemungutan suara
  7. Menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih
  8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pemilu
  9. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur UU
  10. Menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden
  • Berdasarkan Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007, KPU dalam menyelenggarakan pemilu berlandaskan pada asas sebagai berikut
  1. Mandiri                    g. Keterbukaan
  2. Jujur                         h. Proporsionalitas
  3. Adil                        i. Profesionalitas
  4. Kepastian Hukum                j. Akuntabilitas
  5. Tertib penyelenggara pemilihan umum    k. Efisiensi
  6. Kepentingan Umum                l. Efektivitas

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

  • BPK adalah lembaga negara yang mandiri dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945)
  • Kedudukan BPK yang bebas mandiri berarti terlepas dari kekuasaan pemerintah. Namun BPK bukanlah bedan yang berdiri diatas pemerintah.
  • BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang
  • Menurut Pasal 23 E(2) UUD 1945, Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD

7. Kekuasaan Daerah

Pemda (Pemerintah Daerah)

  • Pembentukan pemda dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1)
  • Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintah Daerah adalah UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  • Pemda dibagi 2 yaitu Pemda Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Bupati/Walikota dan Pemda Provinsi yang dipimpin oleh Gubernur
  • Fungsi Pemda adalah menjalankan pemerintahan di suatu daerah.
  • Perangkat daerah terdiri dari:
  1. Sekretariat Daerah
  2. Sekretariat DPRD
  3. Dinas Daerah
  4. Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah (Pasal 1 UU No. 32 Tahun 2004)

DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

  • DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembagai Perda Kab/Kota (Pasal 76 UU No.22 Tahun 2003)
  • Dalam UU No.20 Tahun 2003 dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Fungsi DPRD sama seperti DPR, yaitu Legislasi, anggaran, dan pengawasan

HAKIKAT PARTAI POLITIK

  • Menurut UU No. 31 tahun 2002 pasal 1, partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  • Ada 3 krisis yang mendorong munculnya partai politik:
  1. Krisis legitimasi
  2. Krisis integritas
  3. Krisis partisipasi
  • Untuk menjelaskan asal-usul partai ada 3 teori, yaitu:
  1. Teori Kelembagaan

    Teori ini mengatakan bahwa parpol dibentuk oleh kalangan legislatif karena ada kebutuhan para anggota parlemen untuk mengadakan kontak dengan masyarakat dan membina dukungan dari masyarakat.

  2. Teori situasi historis

    Teori ini menjelaskan krisis situasi historis terjadi manakala sistem politik mengalami masa transisi karena perubahan masyarakat dari bentuk masyarakat tradisional menjadi masyarakat modern

  3. Teori Pembangunan

    Teori ini melihat modernisasi social ekonomi, seperti pembangunan teknologi komunikasi seperti yang terjadi dalam kemajuan media massa dan transportasi, serta perluasan dan peningkatan pendidikan. Hal tersebut melahirkan kebutuhan akan suatu organisasi politik yang mampu memadukan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat

  • Tujuan umum partai politik:
  1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Tujuan Khusus partai politik: memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  • Menurut UU No. 31 tahun 2002 pasal 8, partai politik berhak:
  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara
  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri
  3. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat
  4. Memperoleh hak cipta atas nama, lambing, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang pemilu
  6. Mengusulkan pergantian anggotanya antarwaktu di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menurut UU No. 31 tahun 2002 pasal 9, partai politik wajib:
  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya
  2. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
  4. Menjunjung tinggi suprenasi hukum, demokrasi, dan HAM
  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
  6. Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum
  7. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota
  8. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah
  9. Membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali pada KPU setelah diaudit oleh akuntan publik
  10. Memiliki rekening khusus dana kampenye pemilu dan menyerabkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada KPU paling lambat 6 bulan setelah hari pemungutan suara.
  • Menurut UU No. 31 tahun 2002, partai politik berfungsi sebagai sarana:
  1. Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara.
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
  • Partai-partai politik dapat dikelompokkan seperti berikut.
  1. Partai Elit è Partai jenis ini berbasis lokal, dengan sejumlah elit inti yang menjadi basis kekuatan partai. Dukungan bagi partai elit ini bersumber pada hubungan client (anak buah) dari elit-elit yang duduk di partai ini. Biasanya, elit yang duduk di kepemimpinan partai memiliki status ekonomi dan jabatan yang terpandang. Partai ini juga didasarkan pada pemimpin-pemimpin faksi dan elit politik, yang biasanya terbentuk di dalam parlemen.
  2. Partai Massa è Partai jenis ini berbasiskan individu-individu yang jumlahnya besar, tetapi kerap tesingkirkan dari kebijakan negara. Partai ini kerap memobilisasi massa pendukungnya untuk kepentingan partai. Biasanya, partai massa berbasiskan kelas sosial tertentu, seperti "orang kecil", tetapi juga bisa berbasis agama. Loyalitas kepada partai lebih didasarkan pada identitas sosial partai ketimbang ideologi atau kebijakan.
  3. Partai Kader è Partai yang mementingkan loyalitas dan kedisiplinan para anggotanya
  4. Partai Lindungan (patronage party) è Partai yang lebih mementingkan dukungan dan kesetiaan terutama dalam pemilu
  5. Partai Asas atau Ideologi è Partai yang program-programnya didasarkan atas ideologi tertentu.
  6. Partai Catch-All è Partai jenis ini di permukaan hampir serupa dengan Partai Massa. Namun, berbeda dengan partai massa yang mendasarkan diri pada kelas sosial tertentu, Partai Catch-All mulai berpikir bahwa dirinya mewakili kepentingan bangsa secara keseluruhan. Partai jenis ini berorientasi pada pemenangan Pemilu sehingga fleksibel untuk berganti-ganti isu di setiap kampanye. Partai Catch-All juga sering disebut sebagai Partai Electoral-Professional atau Partai Rational-Efficient.
  7. Partai Kartel è Partai jenis ini muncul akibat berkurangnya jumlah pemilih atau anggota partai. Kekurangan ini berakibat pada suara mereka di tingkat parlemen. Untuk mengatasi hal tersebut, pimpinan-pimpinan partai saling berkoalisi untuk memperoleh kekuatan yang cukup untuk bertahan. Dari sisi Partai Kartel, ideologi, janji pemilu, basis pemilih hampir sudah tidak memiliki arti lagi.
  8. Partai Integratif è Partai jenis berasal dari kelompok sosial tertentu yang mencoba untuk melakukan mobilisasi politik dan kegiatan partai. Mereka membawakan kepentingan spesifik suatu kelompok. Mereka juga berusaha membangun simpati dari setiap pemilih, dan membuat mereka menjadi anggota partai. Sumber utama keuangan mereka adalah dari iuran anggota dan dukungan simpatisannya. Mereka melakukan propaganda yang dilakukan anggota secara sukarela, berpartisipasi dalam bantuan-bantuan sosial.
  • Ada beberapa macam sistem partai politik sebagai berikut.
  1. Sistem partai Tunggal è Sistem partai ini biasanya berlaku di dalam negara-negara Komunis seperti Cina dan Uni Soviet
  2. Sistem dua partai è Sistem partai seperti ini dianut sebagian negera yang menggunakan paham liberal pemilihan di negara-negara tersebut mengguanakan sistem distrik. Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dan Inggris.
  3. Sistem Multipartai è Sistem partai seperti ini dianut oleh negara Belanda, Perancis, di dalam ssitem ini menganut partai mayoritas dan minoritas dan diikuti oleh lebih dari dua partai.
  4. Pluralisme Moderat è sistem kepartaian suatu negara di mana partai-partai politik yang ada di dalamnya memiliki ideologi yang berbeda-beda. Namun, perbedaan ideologi tersebut tidak begitu tajam sehingga dapat saja para pemilih suatu partai dapat "berpindah" dari partai yang satu ke partai lainnya. Demikian pula, di tingkatan parlemen, partai-partai yang memiliki perbedaan ideologi tetap dapat menjalin koalisi jika memang diperlukan guna "menggolkan" suatu kebijakan.
  5. Pluralisme Terpolarisasi è sistem kepartaian suatu negara di mana partai-partai politik yang ada di dalamnya memiliki ideologi yang berbeda-beda. Perbedaan ideologi tersebut terkadang cukup fundamental sehingga sulit bagi pemilih partai yang satu untuk berpindah ke partai lainnya. Demikian pula, di tingkatan parlemen, perbedaan ideologi tersebut membuat sulitnya tercipta koalisi akibat perbedaan ideologi yang cukup tajam tersebut.
  6. Sistem Partai Berkuasa è sistem kepartaian di mana di suatu negara terdapat sejumlah partai, tetapi ada sebuah partai yang selalu memenangkan pemilihan umum dari satu periode ke periode lain. Partai yang selalu menang tersebut menjadi dominan di antara partai-partai lainnya, dilihat dari sisi basis massa, dukungan pemerintah, maupun kemenangkan kursi mereka di setiap pemilihan umum.
  • Berikut adalah perkembangan partai politik di Indonesia dari awal proklamasi hingga sekarang.
    • Awal Proklamasi è Partai politik bertambah pesat. Pada saat ini Indonesia menggunakan sistem multi partai. Contoh: PNI, Masyumi, PERTI, PARKINDO, dll.
    • Demokrasi Liberal (pemilu 1955) è Sistem multipartai tidak berjalan dengan baik karena partai politik tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Kabinet jatuh bangun sehingga menghambat pembangunan. Ada 4 partai besar: Masyumi, PNI, Partai NU, PKI
    • Masa Demokrasi Terpimpin è Peran partai politik berkurang, sementara peran presiden sangat besar. Pemerintah mulai mengawasi partai politik dengan ketat. Contoh: PNI, IPKI, PARKINDO, Partai NU, PSII, dll
    • Orde Baru è Golkar Muncul, Masyumi dan PKI dibubarkan, PARMUSI didirikan. Pada 1973 terjadi fusi partai politik sehingga hanya ada 3 partai politik, yaitu: Golkar, PPP, PDI
    • Reformasi è Terbentuk 181 partai politik pada awal reformasi. Pemilu 1999 diikuti 48 partai. Pemilu 2004 diikuti 24 partai, sedangkan pemilu 2009 diikuti 44 partai dengan 6 partai lokal Aceh.
  • Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
  • Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia è Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
  1. Ide kedaulatan rakyat
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Bentuk Republik
  4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
  5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
  6. Sistem Perwakilan
  7. Sistem pemerintahan presidensiil
  • Lembaga politik ada dua yaitu:
  1. Infrastruktur Politik
  • Infrastruktur politik merupakan mesin politik informal yang berasal dari kekuatan riil masyarakat.
  • Yang termasuk infrastruktur politik:
  1. Kelompok kepentingan (interest group)

    Kelompok kepentingan adalah sejumlah orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan, dan tujuan yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan mencapai tujuan.

  2. Kelompok penekan (pressure group)

    Kelompok penekan adalah kelompok yang melancarkan tekanan-tekanan atas kekuasaan yang sedang berjalan, bertindak untuk menguasai kekuasaan, tetapi tidak langsung mengambil bagian dalam kekuasaan. Ada beberapa macam kelompok penekan yaitu:

    1. Kelompok penekan ekslusif dan parsial

      Kelompok penekan eksklusif hanya mengambil tindakan dalam bidang politik dengan memberikan tekanan atas kekuatan politik. Sedangkan kelompok penekan parsial kegiatan politik merupakan bagian dari kegiatan keseluruhan.

    2. Kelompok penekan swasta dan kelompok penekan resmi

      Kelompok penekan swasta adalah kelompok yang berada di luar pemerintahan. Sedangkan kelompok penekan resmi adalah kelompok yang berada di lingkungan pemerintahan, bertujuan agar lembaga pemerintahan yang memberikan tekanan akan diperhatikan keberadaannya

    3. Kelompok penekan asing

      Kelompok penekan asing yaitu kelompok yang berasal dari negara lain yang memberikan tekanan tertentu pada suatu pemerintahan tertentu.

  3. Media masa
  4. LSM

    LSM merupakan organisasi bentukan masyarakat secara mandiri guna membantu masyarakat dalam memecahkan masalah dalam kehidupan. David Korten membagi LSM dalam 4 generasi sebagai berikut.

    1. Sebagai pelaku langsung dalam mengatasi persoalan masyarakat

      Fokus kegiatan: kegiatan amal dan masalah sosial

    2. Mengembangkan kemampuan masyarakat

      Fokus kegiatan: membantu untuk menggali dan mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat

    3. Sebagai penggerak masyarakat

      Visinya adalah terciptanya dunia baru yang lebih baik.

    4. LSM berpandangan bahwa:
      1. Keadaan tingkat local akibat dari masalah regional dan nasional
      2. Masalah makro dalam masyarakat tidak terpisahkan dari politik pembangunan
      3. Perlu adanya perubahan struktural
  • Fungsinya: sebagai badan-badan yang menyalurkan apresiasi masyarakat
  • Infrastruktur Politik ini kemudian menjalankan fungsi output. Fungsi Output antara lain:
  1. Pembuatan peraturan (rule making)
  2. Penerapan peraturan (rule application)
  3. Pemberian Peradilan (rule adjudication)
  1. Suprastruktur Politik
  • Suprastruktur politik adalah lembaga-lembaga politik yang berfungsi menjalankan mesin politik formal .
  • Yang termasuk suprastruktur politik: MPR, DPR, BPK, dll.
  • Suprastruktur politik ini kemudian menjalankan fungsi input. Yang termasuk fungsi input:
  1. Pendidikan Politik
  2. Perumusan Kepentingan
  3. Penggabungan Kepemimpinan
  4. Komunikasi Politik

SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

  • Sikap positif di lingkungan keluarga, antara lain:
  1. Menjaga nama baik keluarga
  2. Menghargai pendapat anggota keluarga
  3. Patuh dan taat pada aturan keluarga
  4. Rajin belajar demi masa depan, berguna bagi bangsa dan Negara
  • Sikap positif di lingkungan sekolah, antara lain:
  1. Menaati tata tertib sekolah
  2. Menjaga nama baik sekolah
  3. Mendukung program OSIS
  4. Tidak memaksakan kehendak
  5. Melaksanakan hasil musyawarah kelas
  • Sikap positif di lingkungan masyarakat antara lain:
  1. Menaati aturan-aturan RT/RW
  2. Aktif dalam kegiatan-kegiatan kampung
  3. Menghormati hasil keputusan musyawarah RT/RW
  4. Tidak mencemarkan nama baik kampung
  5. Mengikuti kerja bakti dan siskamling
  • Sikap positif di lingkungan bernegara antara lain:
  1. Menaati aturan-aturan yang berlaku
  2. Mendukung setiap program pemerintah
  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
  4. Membantu serta berperan dalam pelaksanaan pemilu
  5. Tidak melakukan tindakan anarkis dan bertindak dengan cara konstitusional


 

SUMBER

  • Dadang Sundawa dkk. Contextual Teaching and Learning Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII Edisi 4. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
  • LKS Pendidikan Kewarganegaraan "Cerah", CV. Teguh Karya.
  • Ngadilah. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas VIII. Jakarta: Sinar Grafika